TAMIANG LAYANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Barito Timur bersama Tim Satpol PP melaksanakan penertiban reklame di Kecamatan Dusun Tengah, Rabu (6/11/2024). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat pemberitahuan yang dikirimkan sebelumnya kepada Wajib Pajak (WP) yang belum memperpanjang pembayaran pajak reklame mereka untuk tahun 2024.
Sesuai rencana, tim gabungan berencana menurunkan reklame yang belum memenuhi kewajiban pajaknya. Namun, di lapangan, sejumlah WP yang hadir mengambil inisiatif untuk segera mengurus pajak reklame mereka di tempat. Tim Bapenda pun dengan sigap membuka layanan pembayaran pajak langsung di lokasi dan menerima berkas administrasi yang dibutuhkan untuk proses lebih lanjut.
Kepala Bapenda Kabupaten Barito Timur, Suma Wara Maharati, mengapresiasi respons positif dari para WP yang segera menyelesaikan kewajiban pajaknya. Menurutnya, kegiatan ini menjadi langkah penting dalam memberikan kemudahan akses layanan pajak kepada masyarakat secara langsung. “Bertemu langsung dengan Wajib Pajak di lapangan menunjukkan bahwa masyarakat memerlukan perhatian lebih dalam hal pelayanan. Dengan ini, kami bisa membantu mempercepat pemenuhan kewajiban pajak mereka,” ujar Suma.
Pendekatan proaktif ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan WP terhadap pajak reklame, sehingga berkontribusi pada optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Barito Timur. Tim Bapenda berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan demi menciptakan keterbukaan dan kenyamanan dalam pengurusan pajak daerah.(Lil/cak)
618 total, 618 kali dibaca hari ini